Wednesday, April 22, 2015

MAKALAH MUNAKAHAT ATAU PERNIKAHAN



FIQH MUNAKAHAT
DISUSUN UNTUK MEMENUHI TUGAS MATA KULIAH
 FIQH
DOSEN PENGAMPU :
PUSPO NUGROHO, M.Pd.I.

 










DISUSUN OLEH :
ESTIANA WIDIASTUTI ( 1440110113 )
EMA RATNASARI ( 1440110114 )
ADELINA MAHARANI ( 1440110115 )

PROGRAM STUDI BIMBINGAN KONSELING ISLAM
JURUSAN DAKWAH DAN KOMUNIKASI
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI KUDUS
2014/2015

BAB I
PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG
Menikah adalah salah satu asas pokok hidup yang terutama dalam pergaulan atau masyarakat yang sempurna. Pernikahan bukan hanya jalan mulia untuk mengatur kehidupan rumah tangga dan keturunan, namun perkawinan itu dapat dipandang sebagai jalan untuk bersilahturahmi beberapa kaum karena pernikahan tersebut, serta dapat menjadikan terjalinnya persatuan dan kesatuan atas beberapa perbedaan.
Dalam melaksanakan suatu pernikahan harus sesuai dengan peraturan agama dan perundang-undangan. Pernikahan yang tidak dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku kelak dapat mengakibatkan timbulnya masalah dalam kehidupan keluarga. Sedangkan pernikahan yang dilaksanakan dengan tidak memenuhi ketentuan agama adalah suatu perbuatan zina.

B.     RUMUSAN MASALAH
a.       Apakah pengertian pernikahan?
b.      Apa saja dasar hukum menikah?
c.       Apa saja rukun nikah dan syarat sah nikah?
d.      Apa saja hikmah dan tujuan menikah?
e.       Bagaimanakah putusnya sebuah pernikahan?

C.     Tujuan
a.       Untuk menjelaskan pengertian pernikahan.
b.      Untuk menjelaskan apa saja dasar hukum pernikahan.
c.       Untuk menjelaskan rukun nikah dan syarat sah nikah.
d.      Untuk menjelaskan berbagai hikmah dan tujuan menikah.
e.       Untuk menjelaskan bagaimana putusnya sebuah pernikahan.








BAB II
PEMBAHASAN
A.    PENGERTIAN NIKAH
Nikah menurut bahasa berasal dari bahasa arab, yaitu dari kata Nakaha-Yankihu-Nikahan yang berarti kawin. Menurut istilah nikah adalah ikatan suami isteri yang sah yang menimbulkan akibat hukum dan hak serta kewajiban bagi suami isteri. Kata lain yang dipakai untuk menggambarkan pernikahan adalah kata zawaja, yang kata bendanya adalah zauj yang berarti pasangan atau jodoh.
Menurut UU Nomor 1 Tahun 1974 pernikahan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

B.     DASAR DAN HUKUM NIKAH
1.      Dasar hukum nikah
·         Adz-Dzariyat  49
وَمِنْ كُلِّ شَىْءٍ خَلَقْنَا زَوْ جَىْنِ لَعَلَّكُمْ تَذَ كَّرُوْنَ
“Dan segala sesuatu kami siptakan berpasang-pasangan supaya kamu mengingat kebesaran Allah”
·         QS. Yasin 36

 سُبْحَانَ الَّذِي خَلَقَ الأزْوَاجَ كُلَّهَا مِمَّا تُنْبِتُ الأرْضُ وَمِنْ أَنْفُسِهِمْ وَمِمَّا لا يَعْلَمُونَ

“Maha Suci Tuhan yang telah menciptakan kamu berpasang-pasangan semuanya, baik dari apa yang ditumbuhkan oleh bumi dan dari diri mereka maupun dari apa yang tidak mereka ketahui.”
·         Al-Hujurat 13
يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ ذَكَرٍ وَأُنْثَى وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ
“Hai Manusia. Sesungguhnya kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantra kamu disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal”

2.      Hukum Nikah
Hukum pernikahan menurut jumhur ulama’ ada 5 yaitu :
1.      Wajib bagi orang yang sudah layak untuk  menikah, kedewasaan rohaniyahnya  sudah matang dan memiliki biaya untuk menikah serta untuk menghidupi keluarganya dan apabila ia tidak menikah dikhawatirkan melakukan zina.
2.      Sunnah bagi orang yang telah mencapai kedewasaan jasmani dan rohani dan sudah memiliki bekal untuk menikah dan tidak takut terjerumus  dalam  perbuatan zina.
3.      Makruh bagi orang yang dipandang sudah layak jasmani dan rohaninyatetapi tidak mempunyai biaya untuk bekal hidup dengan istri dan anak-anaknya. Dan untuk mengendalikan nafsunya dianjurkan untuk berpuasa
4.      Mubah bagi orang yang tidak terdesak oleh alasan-alasan yang mengharamkan untuk menikah maka nikah mubah baginya.
5.      Haram bagi seseorang yang menikahi wanita dengan tujuan untuk menyakiti, mempermainkan dan memeras hartanya.

C.     RUKUN DAN SYARAT NIKAH
Rukun adalah sesuatu yang menjadi syarat sahnya perbuatan hukum dan merupakan bagian dari perbuatan hukum tersebut. Rukun nikah berarti sesuatu yang menjadi bagian nikah yang menjadi syarat sahnya nikah. Rukun nikah ada 5, yaitu :
1.      Calon mempelai laki laki
Adapun calon mempelai laki-laki harus memenuhi syarat yaitu :
·         Islam
·         Baligh
·         Berakal sehat
·         Tidak dipaksa
·         Bukan mahram calon mempelai wanita
·         Tidak sedang ihram, haji atau umrah
·         Tidak mempunyai halangan yang mengharamkan nikah
2.      Calon mempelai perempuan
·         Islam
·         Berakal sehat
·         Bukan mahram calon mempelai wanita
·         Tidak sedang ihram, haji atau umrah
·         Tidak mempunyai halangan yang mengharamkan nikah
3.      Wali
Rukun nikah yang ketiga adalah adanya wali mempelai wanita. Wali adalah orang yang bertanggung jawab bertindak menikahkan mempelai wanita. Keharusan adanya wali didasarkan pada hadist Nabi yang artinya “bahwa nikah itu tidak sah tanpa wali dan dua orang saksi”
Allah juga berfirman dalam QS. An Nur : 32, yang artinya : “Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya, dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.”
Adapun syarat wali adalah :
·         Islam
·         Baligh
·         Berakal sehat
·         Adil
·         Laki-laki
·         Mempunyai hak untuk menjadi wali
4.      Dua orang saksi
Dasar keharusan saksi adalah sabda nabi bahwa nikah itu tidak sah tanpa wali dan dihadiri dua orang saksi. Saksi harus hadir dan menyaksikan secara langsung akad nikah serta menandatangani akta nikah pada waktu dan tempat akad nikah dilangsungkan.
Orang yang dapat ditunjuk sebagai wali nikah adalah :
·         Seorang laki-laki
·         Muslim
·         Adil
·         Berakal sehat
·         Baligh
·         Tidak terganggu ingatan
·         Tidak tuli

5.      Akad (ijab qabul)
Ijab adalah perkataan dari pihak wali wanita seperti kata “saya nikahkan engkau dengan anak saya yang bernama ……. Dengan mahar …….dibayar tunai”
Qabul adalah jawaban mempelai laki-laki dalam ucapan wali wanita. Contoh qabul : “saya terima nikahnya ….. dengan mahar …..dibayar tunai”
Syarat ijab qabul adalah :
a.       Dengan kata nikah tazwij atau terjemahannya.
b.      Bahwa antara ijab wali dan qabul calon mempelai laki-laki harus beruntun dan tidak berselang waktu.
c.       Hendaknya ucapan qabul tidak menyalahiucapan ijab, kecuali kalau lebih baik dari ucapan ijab.
d.      Pihak-pihak yang melakukan akad harus dapat mendengarkan kalimat ijab qabul.

D.    HIKMAH DAN TUJUAN PERNIKAHAN
1.      Hikmah Pernikahan
a.       Pernikahan dapat menciptakan kasih saying dan ketentraman.
b.      Pernikahan dapat melahirkan keturunan yang baik.
c.       Dengan pernikahan, agama dapat terpelihara.
d.      Pernikahan dapat memelihara ketinggian martabat suatu wanita.
e.       Pernikahan dapat menjauhkan diri dari perzinahan.

2.      Tujuan Pernikahan
a.       Untuk mencapai ketenangan hidup yang diliputi kasih sayang lahir batin dari suami istri.
b.      Untuk memperoleh keturunan yang sah.
c.       Untuk menjaga diri agar tidak mudah terjerumus ke dalam maksiat atau zina.
d.      Untuk mewujudkan keluarga muslim yang sejahtera, bahagia serta menciptakan pendidikan menurut ajaran islam.
e.       Untuk memelihara keluarga dari siksa neraka.


E.     PUTUSNYA PERNIKAHAN
Yang menjadi sebab putusnya perkawinan ialah:
1.      Talak
Talak adalah lepasnya ikatan pernikahan dengn ucapan ‘talak’ atau lafal lain yang maksudnya sama dengan talak. Talak adalah hak suami.

2.      Khulu’
Talak khuluk atau talak tebus ialah bentuk perceraian atas persetujuan suami-isteri dengan jatuhnya talak satu dari suami kepada isteri dengan tebusan harta atau uang dari pihak isteri dengan tebusan harta atau uang dari pihak isteri yang menginginkan cerai dengan khuluk itu.

3.      Syiqaq
Syiqaq itu berarti perselisihan atau menurut istilah Fiqh berarti perselisihan suami-isteri yang diselesaikan dua orang hakam, satu orang dari pihak suami dan yang satu orang dari pihak isteri.

4.      Fasakh
Arti fasakh ialah merusakkan atau membatalkan. Ini berarti bahwa perkawinan itu diputuskan/dirusakkan atas permintaan salah satu pihak oleh hakim Pengadilan Agama.
Biasanya yang menuntut fasakh di pengadilan adalah isteri. Adapun alasan-alasan yang diperbolehkan seorang isteri menuntut fasakh di pengadilan:
a.       Suami sakit gila.
b.      Suami menderita penyakit menular yang tidak dapat diharapkan dapat sembuh.
c.       Suami tidak mampu atau kehilangan kemampuan untuk melakukan hubungan kelamin.
d.      Suami jatuh miskin hingga tidak mampu memberi nafkah pada isterinya.
e.       Isteri merasa tertipu baik dalam nasab, kekayaan atau kedudukan suami.
f.       Suami pergi tanpa diketahui tempat-tinggalnya dan tanpa berita, sehingga tidak diketahui hidup atau mati dan waktunya sudah cukup lama.

5.      Ta’lik talak
Arti daripada ta’lik ialah menggantungkan, jadi pengertian ta’lik talak ialah suatu talak yang digantungkan pada suatu hal yang mungkin terjadi yang telah disebutkan dalam suatu perjanjian yang telah diperjanjikan lebih dahulu.

6.      Ila’
Arti daripada ila’ ialah bersumpah untuk tidak melakukan suatu pekerjaan. Dalam kalangan bangsa Arab jahiliyah perkataan ila’ mempunyai arti khusus dalam hukum perkawinan mereka, yakni suami bersumpah untuk tidak mencampuri isterinya, waktunya tidak ditentukan dan selama itu isteri tidak ditalak ataupun diceraikan.

7.      Zhihar
Zhihar adalah prosedur talak, yang hampir sama dengan ila’. Arti zhihar ialah seorang suami yang bersumpah bahwa isterinya itu baginya sama dengan punggung ibunya. Dengan bersumpah demikian itu berarti suami telah menceraikan isterinya. Masa tenggang serta akibat zhihar sama dengan ila’.

8.      Li’an
Arti li’an ialah laknat yaitu sumpah yang di dalamnya terdapat pernyataan bersedia menerima laknat  Tuhan apabila yang mengucapkan sumpah itu berdusta. Akibatnya ialah putusnya perkawinan antara suami-isteri untuk selama-lamanya.

9.      Kematian
Putusnya perkawinan dapat pula disebabkan karena kematian suami atau isteri. Dengan kematian salah satu pihak, maka pihak lain berhak waris atas harta peninggalan yang meninggal. Apabila istri yang meninggal, suami dimungkinkan untuk menyambung pernikahan lagi. Namun apabila suami yang meninggal, istri harus melewati masa iddah terlebih dahulu yaitu selama 4 bulan 10 hari sebelum ia menyambung pernikahan lagi.































BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Nikah menurut bahasa berasal dari bahasa arab, yaitu dari kata Nakaha-Yankihu-Nikahan yang berarti kawin. Menurut istilah nikah adalah ikatan suami isteri yang sah yang menimbulkan akibat hukum dan hak serta kewajiban bagi suami isteri. Kata lain yang dipakai untuk menggambarkan pernikahan adalah kata zawaja, yang kata bendanya adalah zauj yang berarti pasangan atau jodoh.
Menurut UU Nomor 1 Tahun 1974 pernikahan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Suatu pernikahan dikatakan sah apabila memenuhi rukun dan syarat nikah yang telah ditetapkan.


















DAFTAR PUSTAKA
Haris Naim, Abdul. 2008. Fiqh Munaqahat. Kudus : STAIN Kudus.
Ramulyo Idris. 2004. Hukum Perkawinan Islam. Jakarta : PT. Bumi Aksara.
Rasjid Sulaiman. 1989. Fiqh Islam. Bandung : Sinar Baru.