FIQH MUNAKAHAT
DISUSUN UNTUK MEMENUHI TUGAS MATA KULIAH
FIQH
DOSEN PENGAMPU :
PUSPO NUGROHO, M.Pd.I.
DISUSUN OLEH :
ESTIANA WIDIASTUTI ( 1440110113 )
EMA RATNASARI ( 1440110114 )
ADELINA MAHARANI ( 1440110115 )
PROGRAM STUDI
BIMBINGAN KONSELING ISLAM
JURUSAN DAKWAH
DAN KOMUNIKASI
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM
NEGERI KUDUS
2014/2015
BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR
BELAKANG
Menikah adalah salah satu asas pokok hidup yang terutama dalam
pergaulan atau masyarakat yang sempurna. Pernikahan bukan hanya jalan mulia
untuk mengatur kehidupan rumah tangga dan keturunan, namun perkawinan itu dapat
dipandang sebagai jalan untuk bersilahturahmi beberapa kaum karena pernikahan
tersebut, serta dapat menjadikan terjalinnya persatuan dan kesatuan atas
beberapa perbedaan.
Dalam melaksanakan suatu pernikahan harus sesuai dengan peraturan
agama dan perundang-undangan. Pernikahan yang tidak dilaksanakan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku kelak dapat mengakibatkan timbulnya
masalah dalam kehidupan keluarga. Sedangkan pernikahan yang dilaksanakan dengan
tidak memenuhi ketentuan agama adalah suatu perbuatan zina.
B.
RUMUSAN
MASALAH
a.
Apakah
pengertian pernikahan?
b.
Apa
saja dasar hukum menikah?
c.
Apa saja
rukun nikah dan syarat sah nikah?
d.
Apa
saja hikmah dan tujuan menikah?
e.
Bagaimanakah
putusnya sebuah pernikahan?
C.
Tujuan
a.
Untuk
menjelaskan pengertian pernikahan.
b.
Untuk
menjelaskan apa saja dasar hukum pernikahan.
c.
Untuk
menjelaskan rukun nikah dan syarat sah nikah.
d.
Untuk
menjelaskan berbagai hikmah dan tujuan menikah.
e.
Untuk
menjelaskan bagaimana putusnya sebuah pernikahan.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
PENGERTIAN
NIKAH
Nikah menurut bahasa berasal dari bahasa arab, yaitu dari kata
Nakaha-Yankihu-Nikahan yang berarti kawin. Menurut istilah nikah adalah ikatan
suami isteri yang sah yang menimbulkan akibat hukum dan hak serta kewajiban
bagi suami isteri. Kata lain yang dipakai untuk menggambarkan pernikahan adalah
kata zawaja, yang kata bendanya adalah zauj yang berarti pasangan atau jodoh.
Menurut UU Nomor 1 Tahun 1974 pernikahan adalah ikatan lahir batin
antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk
keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
B.
DASAR
DAN HUKUM NIKAH
1.
Dasar
hukum nikah
·
Adz-Dzariyat 49
وَمِنْ
كُلِّ شَىْءٍ خَلَقْنَا زَوْ جَىْنِ لَعَلَّكُمْ تَذَ كَّرُوْنَ
“Dan segala
sesuatu kami siptakan berpasang-pasangan supaya kamu mengingat kebesaran Allah”
·
QS.
Yasin 36
سُبْحَانَ الَّذِي خَلَقَ الأزْوَاجَ كُلَّهَا مِمَّا تُنْبِتُ الأرْضُ وَمِنْ أَنْفُسِهِمْ وَمِمَّا لا يَعْلَمُونَ
“Maha Suci Tuhan yang telah
menciptakan kamu berpasang-pasangan semuanya, baik dari apa yang ditumbuhkan
oleh bumi dan dari diri mereka maupun dari apa yang tidak mereka ketahui.”
·
Al-Hujurat
13
يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا
خَلَقْنَاكُمْ مِنْ ذَكَرٍ وَأُنْثَى وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا
إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ
“Hai Manusia.
Sesungguhnya kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan
dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal
mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantra kamu disisi Allah ialah
orang yang paling taqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi
Maha Mengenal”
2.
Hukum
Nikah
Hukum
pernikahan menurut jumhur ulama’ ada 5 yaitu :
1.
Wajib
bagi orang yang sudah layak untuk
menikah, kedewasaan rohaniyahnya
sudah matang dan memiliki biaya untuk menikah serta untuk menghidupi
keluarganya dan apabila ia tidak menikah dikhawatirkan melakukan zina.
2.
Sunnah
bagi orang yang telah mencapai kedewasaan jasmani dan rohani dan sudah memiliki
bekal untuk menikah dan tidak takut terjerumus
dalam perbuatan zina.
3.
Makruh
bagi orang yang dipandang sudah layak jasmani dan rohaninyatetapi tidak
mempunyai biaya untuk bekal hidup dengan istri dan anak-anaknya. Dan untuk
mengendalikan nafsunya dianjurkan untuk berpuasa
4.
Mubah
bagi orang yang tidak terdesak oleh alasan-alasan yang mengharamkan untuk
menikah maka nikah mubah baginya.
5.
Haram
bagi seseorang yang menikahi wanita dengan tujuan untuk menyakiti,
mempermainkan dan memeras hartanya.
C.
RUKUN
DAN SYARAT NIKAH
Rukun adalah sesuatu yang menjadi syarat sahnya perbuatan hukum dan
merupakan bagian dari perbuatan hukum tersebut. Rukun nikah berarti sesuatu
yang menjadi bagian nikah yang menjadi syarat sahnya nikah. Rukun nikah ada 5,
yaitu :
1.
Calon
mempelai laki laki
Adapun calon mempelai laki-laki harus memenuhi syarat yaitu :
·
Islam
·
Baligh
·
Berakal
sehat
·
Tidak
dipaksa
·
Bukan
mahram calon mempelai wanita
·
Tidak
sedang ihram, haji atau umrah
·
Tidak
mempunyai halangan yang mengharamkan nikah
2.
Calon
mempelai perempuan
·
Islam
·
Berakal
sehat
·
Bukan
mahram calon mempelai wanita
·
Tidak
sedang ihram, haji atau umrah
·
Tidak
mempunyai halangan yang mengharamkan nikah
3.
Wali
Rukun nikah
yang ketiga adalah adanya wali mempelai wanita. Wali adalah orang yang
bertanggung jawab bertindak menikahkan mempelai wanita. Keharusan adanya wali
didasarkan pada hadist Nabi yang artinya “bahwa nikah itu tidak sah tanpa wali
dan dua orang saksi”
Allah juga
berfirman dalam QS. An Nur : 32, yang artinya : “Dan nikahkanlah orang-orang
yang sendirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (menikah) dari
hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika
mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya, dan Allah Maha
Luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.”
Adapun syarat
wali adalah :
·
Islam
·
Baligh
·
Berakal
sehat
·
Adil
·
Laki-laki
·
Mempunyai
hak untuk menjadi wali
4.
Dua
orang saksi
Dasar keharusan saksi adalah sabda
nabi bahwa nikah itu tidak sah tanpa wali dan dihadiri dua orang saksi. Saksi
harus hadir dan menyaksikan secara langsung akad nikah serta menandatangani
akta nikah pada waktu dan tempat akad nikah dilangsungkan.
Orang yang dapat ditunjuk sebagai
wali nikah adalah :
·
Seorang
laki-laki
·
Muslim
·
Adil
·
Berakal
sehat
·
Baligh
·
Tidak
terganggu ingatan
·
Tidak
tuli
5.
Akad
(ijab qabul)
Ijab adalah
perkataan dari pihak wali wanita seperti kata “saya nikahkan engkau dengan anak
saya yang bernama ……. Dengan mahar …….dibayar tunai”
Qabul adalah
jawaban mempelai laki-laki dalam ucapan wali wanita. Contoh qabul : “saya
terima nikahnya ….. dengan mahar …..dibayar tunai”
Syarat ijab qabul adalah :
a.
Dengan
kata nikah tazwij atau terjemahannya.
b.
Bahwa
antara ijab wali dan qabul calon mempelai laki-laki harus beruntun dan tidak
berselang waktu.
c.
Hendaknya
ucapan qabul tidak menyalahiucapan ijab, kecuali kalau lebih baik dari ucapan
ijab.
d.
Pihak-pihak
yang melakukan akad harus dapat mendengarkan kalimat ijab qabul.
D.
HIKMAH
DAN TUJUAN PERNIKAHAN
1.
Hikmah
Pernikahan
a.
Pernikahan
dapat menciptakan kasih saying dan ketentraman.
b.
Pernikahan
dapat melahirkan keturunan yang baik.
c.
Dengan
pernikahan, agama dapat terpelihara.
d.
Pernikahan
dapat memelihara ketinggian martabat suatu wanita.
e.
Pernikahan
dapat menjauhkan diri dari perzinahan.
2.
Tujuan
Pernikahan
a.
Untuk
mencapai ketenangan hidup yang diliputi kasih sayang lahir batin dari suami
istri.
b.
Untuk
memperoleh keturunan yang sah.
c.
Untuk
menjaga diri agar tidak mudah terjerumus ke dalam maksiat atau zina.
d.
Untuk
mewujudkan keluarga muslim yang sejahtera, bahagia serta menciptakan pendidikan
menurut ajaran islam.
e.
Untuk
memelihara keluarga dari siksa neraka.
E.
PUTUSNYA
PERNIKAHAN
Yang menjadi sebab putusnya perkawinan ialah:
1.
Talak
Talak adalah lepasnya
ikatan pernikahan dengn ucapan ‘talak’ atau lafal lain yang maksudnya sama
dengan talak. Talak adalah hak suami.
2.
Khulu’
Talak khuluk atau talak tebus ialah bentuk perceraian atas
persetujuan suami-isteri dengan jatuhnya talak satu dari suami kepada isteri
dengan tebusan harta atau uang dari pihak isteri dengan tebusan harta atau uang
dari pihak isteri yang menginginkan cerai dengan khuluk itu.
3.
Syiqaq
Syiqaq itu berarti perselisihan atau menurut istilah Fiqh berarti
perselisihan suami-isteri yang diselesaikan dua orang hakam, satu orang dari
pihak suami dan yang satu orang dari pihak isteri.
4.
Fasakh
Arti fasakh ialah merusakkan atau membatalkan.
Ini berarti bahwa perkawinan itu diputuskan/dirusakkan atas permintaan salah
satu pihak oleh hakim Pengadilan Agama.
Biasanya yang menuntut fasakh di pengadilan
adalah isteri. Adapun alasan-alasan yang diperbolehkan seorang isteri menuntut
fasakh di pengadilan:
a.
Suami sakit gila.
b.
Suami menderita penyakit menular yang tidak
dapat diharapkan dapat sembuh.
c.
Suami tidak mampu atau kehilangan kemampuan
untuk melakukan hubungan kelamin.
d.
Suami jatuh miskin hingga tidak mampu memberi
nafkah pada isterinya.
e.
Isteri merasa tertipu baik dalam nasab,
kekayaan atau kedudukan suami.
f.
Suami pergi tanpa diketahui tempat-tinggalnya
dan tanpa berita, sehingga tidak diketahui hidup atau mati dan waktunya sudah
cukup lama.
5.
Ta’lik talak
Arti daripada ta’lik ialah menggantungkan, jadi pengertian ta’lik
talak ialah suatu talak yang digantungkan pada suatu hal yang mungkin terjadi
yang telah disebutkan dalam suatu perjanjian yang telah diperjanjikan lebih
dahulu.
6.
Ila’
Arti daripada ila’ ialah bersumpah untuk tidak melakukan suatu
pekerjaan. Dalam kalangan bangsa Arab jahiliyah perkataan ila’ mempunyai arti
khusus dalam hukum perkawinan mereka, yakni suami bersumpah untuk tidak
mencampuri isterinya, waktunya tidak ditentukan dan selama itu isteri tidak
ditalak ataupun diceraikan.
7.
Zhihar
Zhihar adalah prosedur talak, yang hampir sama dengan ila’. Arti
zhihar ialah seorang suami yang bersumpah bahwa isterinya itu baginya sama
dengan punggung ibunya. Dengan bersumpah demikian itu berarti suami telah
menceraikan isterinya. Masa tenggang serta akibat zhihar sama dengan ila’.
8.
Li’an
Arti li’an ialah laknat yaitu sumpah yang di dalamnya terdapat
pernyataan bersedia menerima laknat
Tuhan apabila yang mengucapkan sumpah itu berdusta. Akibatnya ialah
putusnya perkawinan antara suami-isteri untuk selama-lamanya.
9.
Kematian
Putusnya perkawinan dapat pula disebabkan
karena kematian suami atau isteri. Dengan kematian salah satu pihak, maka pihak
lain berhak waris atas harta peninggalan yang meninggal. Apabila istri yang
meninggal, suami dimungkinkan untuk menyambung pernikahan lagi. Namun apabila
suami yang meninggal, istri harus melewati masa iddah terlebih dahulu yaitu
selama 4 bulan 10 hari sebelum ia menyambung pernikahan lagi.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Nikah menurut bahasa berasal dari bahasa arab, yaitu dari kata
Nakaha-Yankihu-Nikahan yang berarti kawin. Menurut istilah nikah adalah ikatan
suami isteri yang sah yang menimbulkan akibat hukum dan hak serta kewajiban
bagi suami isteri. Kata lain yang dipakai untuk menggambarkan pernikahan adalah
kata zawaja, yang kata bendanya adalah zauj yang berarti pasangan atau jodoh.
Menurut UU Nomor 1 Tahun 1974 pernikahan adalah ikatan lahir batin
antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk
keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Suatu pernikahan dikatakan sah apabila memenuhi rukun dan syarat
nikah yang telah ditetapkan.
DAFTAR PUSTAKA
Haris
Naim, Abdul. 2008. Fiqh Munaqahat. Kudus : STAIN Kudus.
Ramulyo
Idris. 2004. Hukum Perkawinan Islam. Jakarta : PT. Bumi Aksara.
Rasjid
Sulaiman. 1989. Fiqh Islam. Bandung : Sinar Baru.